RKUHAP: Aspirasi Maksimal, Tak Bisa Akomodasi Semua

keepgray.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya menampung aspirasi masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), meskipun ia mengakui tidak semua aspirasi dapat diakomodasi.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di antara masyarakat menjadi kendala dalam mengakomodasi seluruh aspirasi.

“Mustahil semua undang-undang menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain, bahkan aspirasi ketua komisi tiga saja pun belum tentu bisa sepenuhnya diakomodir,” ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP yang ada saat ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat, termasuk para advokat. Ia juga menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang KUHAP dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Yang perlu digarisbawahi secara garis besar, ikhtiar kami memastikan proses pembentukan undang-undang KUHAP transparan dan partisipatif, sudah maksimal. Begitu juga ketentuan-ketentuan penting yang sangat reformis sudah dimasukkan,” jelasnya.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pengesahan RUU KUHAP menjadi hal yang mendesak dan penting untuk menghindari jatuhnya korban akibat KUHAP 1981.

“Namun demikian, bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan RUU KUHAP,” katanya.

Ia menambahkan, “Selanjutnya, kita akan menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan karena hukum acara pidana yang menjadi panduan penegakkan hukum pidana justru tidak memungkinkan tercapainya keadilan.”

Habiburokhman menyinggung kegagalan pembentukan RUU KUHAP pada tahun 2012 dan memperkirakan bahwa jika RUU KUHAP kali ini kembali gagal disahkan, maka akan membutuhkan waktu yang lama untuk menyusunnya kembali.

“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024. Kami perkirakan kita menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, melalui rancangan instrumen KUHAP, ini kami memandang perlu dilakukan RDPU dengan korban langsung,” imbuhnya.