keepgray.com – Ridwan Kamil melayangkan gugatan balik terhadap Lisa Mariana terkait perkara dugaan perselingkuhan yang sebelumnya diajukan Lisa ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatan perdata ini, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi sebesar Rp 105 miliar.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, mengonfirmasi pengajuan gugatan balik tersebut. “Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Gugatan balik tersebut diajukan bersamaan dengan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana. Muslim menjelaskan bahwa gugatan perdata ini diajukan karena Lisa Mariana dianggap telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dengan menyebarkan berita yang tidak benar.
Menurut Muslim, tuduhan Lisa Mariana terkait status anak biologis yang belum terbukti secara hukum telah disampaikan ke publik, sehingga mencemarkan nama baik Ridwan Kamil dan keluarga.
Sebelumnya, pihak Ridwan Kamil juga mengklaim telah menemukan sejumlah kebohongan yang diungkapkan Lisa Mariana terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Pengacara Ridwan Kamil, Heribertus S Hartojo, menyebutkan bahwa dugaan kebohongan itu muncul dari usia kehamilan hingga persalinan Lisa. Menurutnya, Lisa Mariana melahirkan anaknya pada Januari 2022, sementara pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi pada Juni 2021.
Heribertus juga menyoroti desakan Lisa Mariana agar Ridwan Kamil melakukan tes DNA. Menurutnya, Lisa seharusnya memiliki bukti tes DNA terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan hak identitas anak di pengadilan.