Riwayat Ormas PP kuasai parkir RSUD Tangsel bertahun-tahun

keepgray.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) telah menguasai lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) secara ilegal selama bertahun-tahun, tepatnya sejak 2017. Penguasaan lahan parkir ini melibatkan penarikan biaya harian sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil, yang semuanya masuk ke kantong ormas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (26/5/2025), bahwa permasalahan ini muncul ke permukaan setelah Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada tahun 2022 mengadakan lelang pengelolaan parkir RSUD yang kemudian dimenangkan oleh PT BCI. Namun, PT BCI tidak dapat menjalankan hak pengelolaannya karena terus-menerus dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan sering terjadi bentrokan dengan anggota ormas PP.

PT BCI telah berupaya memasang sistem gate parkir otomatis sejak tahun 2023. Pada tahun tersebut, PT BCI meminta RSUD Tangsel untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila agar tidak lagi menguasai lahan parkir. Namun, surat tersebut tidak mendapat respons dari Ketua MPC Pemuda Pancasila, Muhammad Reza (MR). Perwakilan PT BCI kemudian berinisiatif menghampiri MR, namun MR dengan tegas menyatakan bahwa ormasnya tidak akan meninggalkan lahan parkir RSUD.

Upaya pemasangan pos atau portal otomatis oleh tim kerja PT BCI pada September 2023 juga mendapatkan intimidasi serius dari anggota ormas PP. Tim diancam akan dibacok dan mobil mereka akan dibakar, menyebabkan mereka ketakutan dan menghentikan pekerjaan. Sehari setelahnya, ketika tim kembali mencoba, mereka dianiaya dengan ditendang oleh anggota ormas PP, memaksa mereka meninggalkan lokasi.

Menyusul kegagalan tersebut, kuasa hukum PT BCI bersurat kepada Wali Kota Tangsel untuk meminta kejelasan mengenai hak pengelolaan parkir yang telah dimenangkan. Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tangsel antara PT BCI dan pengurus PP Tangsel pada 18 September 2023 di kantor Satpol PP juga berakhir buntu. Ketua MPC PP Tangsel, MR, tetap bersikeras tidak akan meninggalkan lahan parkir RSUD Tangsel.

Melihat tidak ada kejelasan, PT BCI kembali memberanikan diri untuk memasang gate parkir dan jaringan instalasi di pintu keluar. Namun, mereka kembali didatangi oleh anggota ormas PP yang melarang penurunan peralatan. Meskipun tim kerja PT BCI tetap memaksa melanjutkan pekerjaan, mereka kembali diintimidasi oleh sekitar 30 anggota ormas PP. Intimidasi ini semakin berkembang menjadi dorongan, ancaman, dan tindak kekerasan. Puncaknya, palang gate yang sudah terpasang dirobohkan oleh para pelaku, menyebabkan salah satu anggota tim kerja terluka.

Menanggapi insiden tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil menangkap 30 orang yang terlibat. Kombes Wira Satya Triputra menambahkan bahwa Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).