keepgray.com – Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari ahli forensik digital Rismon Sianipar sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Pemeriksaan ini berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (26/5/2025), di mana Rismon mengaku dicecar 97 pertanyaan terkait metode ilmiah kajiannya.
Rismon Sianipar menjelaskan bahwa pertanyaan penyidik berfokus pada metode ilmiah yang ia gunakan dalam menganalisis lembar pengesahan dan skripsi Joko Widodo. “Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji,” ujar Rismon kepada wartawan. Ia menambahkan, ada beberapa pertanyaan teknis yang tidak ia berkenan untuk menjawab.
Dalam klarifikasinya, Rismon mengungkapkan bahwa pertanyaan juga berkaitan dengan laporan yang diajukan Joko Widodo pada 30 April 2025. Sejumlah konten media sosial turut menjadi fokus pemeriksaan. “Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo didiskursus *network*, berikut juga dengan video saya di akun Bali G, akun YouTube, Bali G Akademi, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode. Jadi saya terangkan sedikit yang dibutuhkan,” paparnya.
Terpisah, Ahmad Fauzi, kuasa hukum Rismon, menyatakan bahwa pihaknya tidak berpatokan pada nama-nama terlapor yang beredar di media, melainkan pada apa yang tercantum dalam undangan klarifikasi. Undangan tersebut menyebutkan penyelidikan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Undang-Undang ITE, serta Pasal 35 dan 32 Undang-Undang ITE.
“Berkaitan dengan peristiwanya juga belum jelas. Hanya disebutkan di 26 Maret 2025, dan juga tidak dijelaskan siapa terlapornya. Hanya memang kalau pelapornya disebut jelas Ir H Joko Widodo,” terang Fauzi. Ia menegaskan bahwa keterangan yang diberikan kliennya sudah cukup, mengingat pemeriksaan ini bersifat klarifikasi, bukan panggilan polisi. Fauzi menilai kasus ini bukan perkara pidana, melainkan pandangan ilmiah dari seorang ilmuwan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indradi sebelumnya telah menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 29 saksi telah dimintai keterangan terkait laporan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Proses hukum ini masih dalam tahap penyelidikan. “Sampai dengan saat ini, dalam proses penyelidikan kasus tersebut, setidaknya ada 29 saksi yang telah diambil keterangannya dalam proses klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” kata Ade Ary pada Kamis (22/5).