keepgray.com – Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan pentingnya peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Penegasan ini disampaikan di Makkah, Kamis (12/6/2025).
Cucun menilai bahwa KBIH memiliki kontribusi signifikan dalam mendampingi jemaah, terutama dalam pembinaan manasik dan pendampingan langsung di Tanah Suci. Ia secara pribadi menolak jika KBIH tidak dilibatkan dalam proses revisi UU tersebut.
“Kita akan undang mereka dalam proses penyusunan revisi UU ini. Semua pemangku kepentingan harus ikut berperan,” ujarnya.
Politikus PKB ini menjelaskan bahwa KBIH memiliki rekam jejak panjang dalam membina calon jemaah haji, bahkan jauh sebelum keberangkatan. Bimbingan yang diberikan tidak hanya berupa teori, tetapi juga pemahaman mendalam tentang tata cara dan nilai spiritual ibadah haji.
“Pembinaan yang mereka berikan berlangsung selama setahun, bukan hanya pertemuan singkat belasan kali. Mereka benar-benar memahami praktik ibadah haji dan terlibat langsung dalam pembimbingan di Tanah Suci. Ini bukan sesuatu yang bisa digantikan sepenuhnya oleh negara,” jelasnya.
Cucun juga menyoroti pentingnya menjaga keberadaan KBIH, sembari memperkuat koordinasi dan regulasi yang mengaturnya. Ia menanggapi keluhan terkait dugaan monopoli tenda oleh KBIH di Arafah dan Mina, dengan menyatakan bahwa hal tersebut dapat diselesaikan dengan penegasan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
“Kalau ada KBIH yang menguasai lokasi tenda secara sepihak, itu tugas PPIH untuk menertibkan. Semua harus paham bahwa kapasitas di Arafah dan Mina terbatas. Diperlukan saling menghargai dan toleransi antar KBIH,” tegasnya.
Cucun menambahkan bahwa pelibatan KBIH dalam revisi UU Haji merupakan bentuk implementasi prinsip partisipatif dalam perumusan kebijakan, yang dinilai penting untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.