Revisi UU Haji Bahas Keluhan Jemaah

keepgray.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa berbagai masalah teknis yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan menjadi fokus utama dalam revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Saan, yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, mengungkapkan bahwa mayoritas keluhan jemaah haji tahun ini terkait dengan aspek teknis seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi.

Saan menyampaikan hal ini saat berada di Arafat Ring Rd, Al-Mashair, Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, pada Kamis (6/6/2025). Ia menjelaskan bahwa keluhan terbanyak dari jemaah adalah mengenai makanan, baik yang disediakan di Arafah maupun untuk sarapan dan konsumsi harian. Kualitas makanan dan keterlambatan distribusinya menjadi sorotan utama.

Selain masalah konsumsi, Saan juga menyoroti masalah transportasi yang dianggap belum tertangani dengan baik. Ia mencontohkan adanya jemaah yang baru mendapatkan kendaraan hingga pukul 4 pagi, padahal seharusnya sudah diberangkatkan jauh sebelumnya.

Saan menekankan bahwa seluruh temuan di lapangan ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Evaluasi ini tidak hanya untuk perbaikan penyelenggaraan haji tahun ini, tetapi juga sebagai dasar penyusunan regulasi jangka panjang yang lebih komprehensif. Ia juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Agama, untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam panitia penyelenggara haji.

Lebih lanjut, Saan menjelaskan bahwa dalam tahapan selanjutnya seperti di Muzdalifah dan Mina, penting bagi pemerintah untuk menanggapi berbagai masukan ini agar kualitas pelayanan kepada jemaah dapat terus ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa revisi UU Haji dan Umrah yang sedang dibahas harus benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan.