keepgray.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap tiga kelompok industri dalam negeri, yaitu sektor pangan, sektor yang berkaitan dengan Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3LM), serta sektor strategis atau padat karya. Revisi ini menjadi bagian dari paket deregulasi yang juga mencakup kemudahan berusaha di bidang perdagangan.
Budi menjelaskan bahwa pertimbangan utama dalam revisi Permendag 8 adalah bagaimana melindungi industri yang berkaitan dengan ketahanan pangan, industri yang berkaitan dengan K3LM, dan industri strategis atau padat karya. Beberapa sektor lain yang dinilai telah siap bersaing dengan produk asing akan diberikan kelonggaran impor. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem ekonomi yang berjalan sehat, membuka lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing nasional.
Keseimbangan antara industri hulu dan hilir juga menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan revisi. Budi menambahkan bahwa beberapa hal yang sudah siap untuk terbuka bersaing dengan asing akan dilakukan agar ekosistem ekonomi berjalan dengan baik, menciptakan lapangan pekerjaan, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing.
Budi memastikan bahwa proses revisi tersebut dibahas bersama lintas kementerian dan asosiasi terkait, bukan disusun secara sepihak oleh Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa revisi Permendag 8/2024 masih dalam proses meskipun sebelumnya ditargetkan selesai pada pekan ini. Keterlambatan terjadi karena revisi tersebut dibahas bersamaan dengan kebijakan ekspor dan perizinan berusaha lainnya.
Ia kembali menegaskan bahwa proses revisi tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag, melainkan harus melalui pembahasan teknis dengan kementerian dan lembaga lainnya.
Permendag 8/2024 sebelumnya menuai kritik dari pelaku industri, termasuk sektor tekstil yang menganggap aturan itu melonggarkan ketentuan impor tanpa perlindungan memadai. Salah satu perusahaan besar, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), bahkan dinyatakan pailit di tengah pemberlakuan aturan tersebut. Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan menyebut Permendag 8 sebagai salah satu penyebab kesulitan bisnis yang dialami perusahaan.
Permendag 8 sendiri memuat tujuh poin utama, seperti pelonggaran persyaratan persetujuan impor (PI), pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) untuk sejumlah barang, serta pengaturan baru terkait barang kiriman pribadi dan barang tertahan di pelabuhan. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses impor dan mempercepat distribusi barang. Namun substansi ini pula yang kemudian menuai kekhawatiran dari industri dalam negeri.
Revisi aturan ini merupakan bagian dari langkah deregulasi yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak hanya dalam bidang impor tetapi juga menyentuh sisi ekspor dan perdagangan domestik, dengan orientasi utama pada peningkatan investasi dan kemudahan berusaha di dalam negeri.