keepgray.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menjelaskan bahwa pemerintah belum memutuskan terkait luas bangunan rumah subsidi yang belakangan mencuat akan diperkecil menjadi 18 meter persegi per unit. Fahri menegaskan bahwa pemerintah justru berencana memperbesar ukuran rumah subsidi agar sesuai dengan standar Suistenable Development Goals (SDGs).
Fahri menyampaikan hal ini kepada media usai menghadiri acara di Taman Sriwedari Cibubur pada Minggu (1/6). Ia menyatakan bahwa saat ini masih terjadi perdebatan mengenai ukuran ideal rumah subsidi. “Yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” ujarnya.
Fahri menambahkan, pemerintah akan memaksimalkan pembangunan rumah susun mengingat keterbatasan lahan dan harganya yang semakin mahal. “Sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan. Maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen. Dengan ukuran minimal 40 [meter persegi],” jelasnya.
Sebelumnya, beredar draf mengenai batas minimal luas rumah subsidi yang mencantumkan luas bangunan antara 18-36 meter persegi dan luas tanah 25-200 meter persegi. Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tersebut akan mengatur batasan luas lahan, luas lantai, harga jual rumah, serta besaran subsidi uang muka perumahan.
Sebagai perbandingan, aturan yang berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 995/KPTS/M/2021, mengatur bahwa batas luas tanah untuk rumah tapak adalah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, tipe rumah yang disediakan adalah 21/60 karena ketersediaan lahan yang terbatas.