Respons Pengusaha: Syarat Usia Dihapus

keepgray.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi penghapusan syarat usia bagi pencari kerja oleh pemerintah. Ketua APINDO, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pihaknya memahami tujuan penghapusan batas usia kerja adalah untuk mendorong kesempatan kerja yang lebih inklusif bagi semua kelompok usia.

Namun, Shinta menjelaskan bahwa pengusaha seringkali menghadapi tantangan di lapangan, seperti banyaknya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses rekrutmen. Dalam situasi seperti itu, persyaratan usia sering digunakan sebagai alat penyaringan awal untuk menyesuaikan kebutuhan spesifik pekerjaan dan mengelola proses rekrutmen secara efisien.

Shinta menekankan bahwa fokus utama seharusnya adalah menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk meningkatkan daya serap pasar tenaga kerja. Menurutnya, peningkatan jumlah lowongan kerja dan kualitas pertumbuhan ekonomi akan membuka akses kerja bagi seluruh kelompok usia tanpa bergantung pada seleksi administratif seperti batas usia.

APINDO berpendapat bahwa tantangan utama saat ini adalah kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri yang terus berkembang. Oleh karena itu, APINDO mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan ruang bagi program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan, termasuk dukungan anggaran dari pemerintah.

Shinta menambahkan bahwa kolaborasi yang tepat antara pemerintah, dunia usaha, dan institusi pendidikan dapat membuat transformasi pasar kerja Indonesia lebih inklusif tanpa mengorbankan produktivitas dan efisiensi yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah resmi menghapus syarat usia bagi para pencari kerja melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Menurut Yassierli, larangan ini dibuat karena masih banyak rekrutmen kerja yang menunjukkan praktik diskriminasi, mulai dari usia, penampilan, hingga status pernikahan.

Yassierli menjelaskan bahwa SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil. Berdasarkan SE tersebut, syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja kini hanya dapat dicantumkan jika terdapat kepentingan khusus, seperti pekerjaan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan, atau dengan ketentuan tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.