Residivis Narkoba Bogor Ditangkap, 20 Paket Sabu Disita

keepgray.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pengedar narkoba berinisial IS (42) di Tanahsareal, Kota Bogor, dengan barang bukti 20 bungkus sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, melalui Kasi Humas Iptu Eko Agus, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (9/6) malam di rumah pelaku, sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh IS. Total barang bukti yang diamankan adalah 20 gram sabu.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, akhirnya orang yang diduga tersebut berhasil ditangkap, dengan barang bukti yang disita darinya yaitu sabu sebanyak 20 bungkus,” ujar Dede. Ia menambahkan bahwa sabu tersebut merupakan sisa yang belum terjual dan dijual dengan sistem ‘tempel’.

Dede juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. IS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BRO, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. “Tersangka mengakui dirinya merupakan orang suruhan, dengan upah yang akan didapatnya dari seseorang yang bernama BRO, sudah ditetapkan DPO. Yang mana sabu yang dimilikinya sekarang ini didapat dan berasal dari BRO pula,” jelasnya.

Atas perbuatannya, IS terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. “Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dede.