Residivis Bunuh Rekan Kerja di Muara Angke

keepgray.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MY (32), seorang pria yang melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, ABT (39), karena dilatarbelakangi rasa cemburu setelah korban menjalin hubungan dengan mantan pacar pelaku. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa MY adalah seorang residivis dalam dua kasus yang berbeda.

“MY ternyata merupakan residivis. Ia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada 2020,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/6/2025).

Martuasah menjelaskan bahwa MY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal, termasuk hukuman mati.

“MY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tidak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” tambahnya.

Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB. Saksi di lokasi kejadian sempat mendengar adanya keributan. Diketahui bahwa korban dan pelaku adalah rekan kerja.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Saat penangkapan, pelaku mengakui telah membuang barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban ke dermaga di Muara Angke.

Pihak kepolisian kemudian berupaya mencari barang bukti pisau tersebut. Namun, pelaku memberikan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.