Remaja Jakbar Diciduk karena Bawa Tembakau Gorila

keepgray.com – Seorang remaja berinisial MF (18) ditangkap polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis gorila seberat 5,65 gram.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan pelaku ditangkap Senin (9/6) di pinggiran Jalan Boulevard Raya, Cengkareng. Kasus terungkap usai masyarakat resah terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram,” jelas AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Grogol. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aprino menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Dia mengajak masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berjalan, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya,” ujarnya.