Rektor UPI Dilantik, Legislator Minta Evaluasi!

keepgray.com – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengkritik pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Didi Sukyadi, yang menggunakan bahasa Inggris. Ledia mengimbau agar kampus dan seluruh sivitas akademika mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia.

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus hendaknya menjadi teladan dalam implementasi nilai-nilai kebangsaan dalam penggunaan bahasa Indonesia,” ujar Ledia Hanifa pada Rabu (18/6/2025).

Ledia menekankan bahwa pejabat publik, termasuk rektor, wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam acara-acara resmi karena bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan, termasuk pelantikan pejabat publik di lingkungan pendidikan.

“Sependek pengetahuan saya, pejabat publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia pada acara-acara formal,” tegasnya.

Ledia berharap aturan ini dipatuhi oleh seluruh elemen bangsa agar tidak mencederai simbol-simbol kedaulatan negara. Dia juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengambil langkah korektif dan evaluasi terkait kejadian ini, serta memberikan imbauan atau pembinaan berkelanjutan kepada pihak terkait.

Menurut Ledia, penggunaan bahasa asing sebagai bahasa utama dalam prosesi kelembagaan adalah langkah yang kurang proporsional. Dia mengingatkan pentingnya kebanggaan berbahasa Indonesia di segala kesempatan.

“Bahasa Inggris penting di tengah era globalisasi, tapi jangan sampai lupa dalam kegiatan formal, bahasa Indonesia harus tetap utama. Apalagi acara dilaksanakan di dalam negeri,” jelasnya.

Ledia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan dunia pendidikan dapat menjadi promotor dalam membudayakan bahasa Indonesia di forum-forum resmi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, meninggalkan acara pelantikan Rektor UPI sebagai bentuk protes terhadap penggunaan bahasa Inggris dalam pengucapan sumpah jabatan. Cucun menilai hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan,” kata Cucun pada Senin (16/6).

Cucun menyatakan kekecewaannya dan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah bahasa Indonesia di ruang-ruang akademik dan kelembagaan.

“Ini adalah teguran keras. Tidak boleh lagi ada institusi pendidikan yang menomorduakan bahasa Indonesia dalam forum resmi. Kita bisa internasional, tetapi tidak boleh mengorbankan identitas nasional,” pungkasnya.