keepgray.com – Polisi menggerebek sebuah warung di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, karena menjual minuman keras (miras) jenis ciu. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Polsek Cileungsi mengamankan dua jeriken berisi minuman beralkohol jenis ciu dari sebuah warung. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan minuman keras ilegal di warung tersebut,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Kamis (12/6/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (11/6). Polisi juga mengamankan pemilik warung untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Satu orang yang merupakan pemilik warung turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita dua jerigen penuh berisi ciu. “Pemilik warung tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam tempat usahanya,” imbuhnya.
Barang bukti beserta pemilik warung kemudian dibawa ke kantor polisi untuk didalami lebih lanjut, terutama untuk mengungkap asal-muasal minuman keras tersebut.
“Pemilik warung sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik kami. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan dan membahayakan masyarakat,” pungkasnya.