Rapat Mendikdasmen: Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis

keepgray.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan akan mengadakan rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan.

Abdul Mu’ti menyampaikan hal ini usai peluncuran Center for Impacful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Rabu (11/6/2025), seperti dilansir detikJatim. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait implementasi sekolah gratis tingkat SD dan SMP sesuai dengan putusan MK.

“Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya,” jelasnya.

Putusan MK tersebut mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terkait pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta.