keepgray.com – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun peraturan daerah (Perda) yang melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Perda ini diharapkan dapat disahkan sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta pada 22 Juni 2025.
Rano menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bagian dari upaya pelestarian Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Ia menyebutkan bahwa Perda tersebut akan mengatur berbagai aspek seni dan budaya Betawi, termasuk lenong, samrah, dan ondel-ondel. Pernyataan ini disampaikan usai acara Car Free Day di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Rano menambahkan bahwa sejumlah tokoh Betawi menyambut baik inisiatif ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengambil alih peran dalam melestarikan kesenian Betawi agar dapat ditampilkan di tempat yang lebih baik dan terhormat.
Meskipun proses penyusunan Perda masih berlangsung, Rano berharap agar peraturan ini dapat segera diselesaikan sebelum perayaan ulang tahun Jakarta. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan marwah ondel-ondel sebagai bagian dari warisan budaya Betawi dapat terjaga dan tidak disalahgunakan.