Rakortas Tak Bahas Impor Gula Inkopkar

keepgray.com – Mantan Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Dalam keterangannya, Lukita menyatakan bahwa rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dihadirinya tidak membahas mengenai impor gula untuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), melainkan hanya membahas impor gula oleh perusahaan BUMN.

Lukita menjelaskan hal ini menjawab pertanyaan jaksa terkait rakortas yang melibatkan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan pihak lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Jaksa menggali informasi mengenai pembahasan persetujuan impor (PI) yang diterbitkan oleh Tom Lembong saat itu, serta penugasan impor kepada sejumlah Inkopkar.

Jaksa secara spesifik menanyakan apakah Inkoppol dan Puskopol pernah dibahas dalam rakortas tersebut. Lukita menegaskan bahwa pembahasan dalam rakortas terbatas hanya menyangkut BUMN, dan tidak ada pembahasan di luar BUMN. Menurutnya, risalah rapat yang ia ketahui hanya menyebutkan terkait BUMN, seperti Bulog, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, sebagai pelaku impor gula. Ia juga menambahkan bahwa pihak swasta atau non-BUMN tidak disebutkan dalam pembahasan tersebut.

Sebelumnya, jaksa telah mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.