Rakor Prabowo: Uang Makan Rp171 Ribu

keepgray.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2026, yang mencakup alokasi anggaran untuk pengeluaran pemerintah, termasuk biaya makan menteri saat rapat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.

Anggaran makan menteri saat rapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu makan dan kudapan (snack). Makanan tersebut diberikan satu kali kepada setiap peserta rapat. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman, baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa. Rapat tersebut harus dilaksanakan secara luring (offline) minimal selama dua jam.

Dalam tabel yang terdapat dalam peraturan tersebut, biaya makan untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara ditetapkan sebesar Rp118 ribu per orang, dengan tambahan anggaran kudapan sebesar Rp53 ribu per orang, sehingga totalnya mencapai Rp171 ribu.

Penjelasan dalam aturan tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan tambahan. Misalnya, konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan, termasuk minuman, dapat diberikan jika rapat melibatkan unit eselon I lainnya, kementerian negara/lembaga lainnya, instansi pemerintah, atau pihak lain. Sementara itu, konsumsi rapat berupa kudapan, termasuk minuman, dapat diberikan jika melibatkan satuan kerja (satker)/eselon II lainnya/setara. Satker lainnya yang dimaksud adalah kantor vertikal berdasarkan struktur organisasi.

Aturan ini juga mencantumkan biaya konsumsi rapat untuk berbagai instansi pemerintah, dengan biaya yang dibedakan berdasarkan provinsi. Biaya terendah terdapat di Kalimantan Tengah, yaitu Rp42 ribu untuk makan dan Rp16 ribu untuk kudapan per orang. Sementara itu, biaya tertinggi ada di Papua Pegunungan, yaitu Rp93 ribu untuk makan dan Rp42 ribu untuk kudapan per orang.