Raja Ampat: Masterplan Wisata Pasca Tambang Nikel

keepgray.com – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan pembentukan tim lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun masterplan wisata Raja Ampat, menyusul kasus viral tambang nikel di wilayah tersebut.

Widiyanti menegaskan bahwa Raja Ampat adalah mahakarya alam yang tak tergantikan. “Per hari ini, 10 Juni 2025, pemerintah telah mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Raja Ampat,” ujarnya dalam video resmi Kemenpar, Selasa (10/6).

Ia menambahkan, tim lintas kementerian akan menyusun masterplan terpadu Raja Ampat yang berorientasi pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Masterplan ini akan disusun dengan tiga dasar utama, yaitu prinsip keterpaduan ekologi, sosiokultural, dan skala ekonomi.

Widiyanti mengingatkan status Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata prioritas dan bagian dari UNESCO Global Geopark, yang menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya tetap lestari.

“Kami di Kementerian Pariwisata menyambut baik langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Ini membuktikan bahwa kita satu suara dalam menjaga kawasan yang rentan, namun luar biasa berharga ini,” kata Widi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Raja Ampat bukan hanya tempat indah yang dikunjungi, tetapi juga simbol komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan. “Karena membangun pariwisata bukan hanya mendatangkan wisatawan, tapi juga soal melindungi kehidupan alam dan manusia untuk hari ini dan masa depan,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat oleh lima pemegang IUP menjadi viral. Salah satu pelaku penambangan adalah PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk. Presiden Prabowo Subianto kemudian mencabut 4 IUP, yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa aktivitas penambangan GAG sudah sesuai AMDAL, namun berjanji akan terus mengawasi operasi tambang di Pulau Gag dengan ketat. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, IUP PT GAG Nikel bernomor 430.K/30/DJB/2017 dengan luas 13.136 hektare, berlaku hingga 30 November 2047. Izin ini terbit pada 30 November 2017 pada periode pertama Presiden Joko Widodo dengan Menteri ESDM saat itu, Ignasius Jonan.