keepgray.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau atau pulau kecil. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kembali iklan penjualan pulau di berbagai platform daring.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Koswara menyatakan bahwa yang diperbolehkan adalah pemanfaatan pulau untuk kegiatan tertentu, hak atas tanah, serta investasi, dengan syarat-syarat ketat. KKP memiliki otoritas dalam pemberian izin maupun rekomendasi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil, baik untuk penanam modal asing maupun dalam negeri.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019, KKP menetapkan batasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa paling sedikit 30 persen dari luas pulau harus tetap menjadi milik negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, dan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.
Untuk mencegah kembali munculnya iklan penjualan pulau secara daring, KKP menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP Ahmad Aris menyampaikan bahwa pihaknya mengirimkan surat resmi kepada Komdigi agar situs yang mengiklankan penjualan pulau dapat dibatasi atau ditutup. Selain itu, KKP akan menambahkan subdomain khusus di situs resminya berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia. Langkah ini diharapkan bisa menjadi bahan literasi publik dan memperkuat transparansi informasi.
KKP terus mendorong agar pemanfaatan pulau kecil dilakukan untuk kegiatan yang berkelanjutan, seperti ekowisata, konservasi, budidaya laut, dan riset kelautan. Seluruh kegiatan tersebut diwajibkan memenuhi syarat legalitas, pengelolaan lingkungan, teknologi ramah lingkungan, serta mempertimbangkan keterlibatan masyarakat lokal.
Ketentuan ini sejalan dengan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, yang menekankan pentingnya keberlanjutan ekosistem dan partisipasi komunitas pesisir dalam pengelolaan sumber daya. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam kebijakan ekonomi biru, berperan penting dalam menjamin keseimbangan antara kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan pesisir.