Pulau Panjang Dijual? Nusron Heran!

keepgray.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi isu penjualan sejumlah pulau di Indonesia melalui situs online, termasuk Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Nusron menegaskan bahwa kepemilikan penuh pulau oleh perorangan atau badan usaha tidak diperbolehkan.

“Satu orang atau satu badan hukum hanya boleh memiliki maksimal 70%. Jika badan hukum tersebut bersifat Hak Guna Bangunan (HGB), maka orang asing atau badan hukum asing tidak diperbolehkan memiliki HGB, apalagi Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Nusron di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Nusron menjelaskan bahwa kepemilikan sebagian pulau hanya dimungkinkan jika pulau tersebut termasuk dalam kategori Area Penggunaan Lain (APL). Terkait Pulau Panjang yang ramai diperbincangkan karena dijual online, ia menegaskan bahwa pulau tersebut tidak dapat disertifikatkan karena merupakan kawasan konservasi.

“Dengan catatan, pulau tersebut masuknya APL, bukan kawasan hutan. Kalau Pulau Panjang yang berada di kawasan hutan konservasi, jadi tidak bisa disertifikatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa meskipun suatu pulau masuk kategori APL, kepemilikan seluruh pulau oleh satu orang atau badan hukum tidak diperbolehkan.

Nusron juga menyebutkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir situs-situs yang memperjualbelikan pulau-pulau di Indonesia. Ia mengaku belum mengetahui siapa pihak yang melakukan penjualan tersebut.

“Ini anehnya, pulau ini punya pemerintah, ada pihak lain yang menjual, kan lucu. Atas dasar apa yang bersangkutan memasang website di online itu untuk menjual,” tuturnya.

Diketahui, terdapat lima pulau di Indonesia yang dijual di situs Private Islands Online, termasuk Pulau Panjang di Sumbawa, NTB. Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang Sumbawa dengan label ‘For Sale’ (dijual), namun tidak menyertakan harga karena disesuaikan dengan permintaan. Keterangan lain menyebutkan bahwa pulau tersebut termasuk jenis pulau hak milik pribadi dengan luas 3.300 hektare.