Pulau Bali: SHM WNI, Kerja Sama WNA

keepgray.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali dikuasai oleh warga negara asing (WNA), meskipun sertifikat kepemilikan atas nama warga negara Indonesia. Praktiknya, pengelolaan kawasan pulau tersebut diserahkan kepada pihak asing.

Nusron menjelaskan bahwa kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) pulau-pulau di Bali atas nama warga Indonesia, namun kemudian dikerjasamakan dengan pihak asing. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan saat menghadiri acara IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Menurut Nusron, praktik semacam ini memicu pelarangan bagi pihak luar yang hendak masuk atau berwisata ke pulau tersebut. Ia berjanji akan menertibkan hal ini. Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menindak praktik kerjasama dengan orang asing yang menyebabkan orang lain tidak bisa masuk ke pulau-pulau tersebut.

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan adanya sejumlah pulau di NTB dan Bali yang dikuasai WNA. Ia menyatakan akan mengecek legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). Nusron mengaku tidak memahami bagaimana proses penguasaan pulau-pulau tersebut bisa terjadi.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat beberapa kejadian penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum pihak asing atau WNA. Pihaknya akan mengecek legalitasnya, karena tiba-tiba tanah atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing, baik di Bali maupun NTB. Secara kasat mata, di pulau-pulau tersebut telah dibangun rumah dan resor atas nama WNA.

Nusron menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah legalitasnya masih atas nama WNI yang melakukan kontrak dengan pihak asing atau bagaimana. Namun, secara kasat mata, pulau-pulau tersebut telah dibangun rumah dan resor atas nama asing.

Menurut aturan yang berlaku, pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dimiliki oleh WNA. Namun, pihak asing diperbolehkan untuk berinvestasi dalam pengelolaan. Nusron menegaskan bahwa pengelolaan diperbolehkan, tetapi bukan kepemilikan.