Pulau Aceh-Sumut: Keputusan Bisa Diubah

keepgray.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa keputusan Kemendagri terkait status empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berpotensi untuk berubah. Pemerintah saat ini terus mengkaji status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Bima Arya menambahkan bahwa Kemendagri masih mendengarkan dan mempelajari berbagai data mengenai empat pulau tersebut. Setelah rapat, pihaknya telah mendapatkan bukti baru.

“Apapun itu prosesnya, tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi,” jelasnya.

Namun, Bima belum dapat mengungkap bukti baru tersebut. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera mengambil keputusan mengenai status keempat pulau itu.

“Bukti baru tadi penting, karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” tuturnya.

Polemik empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil muncul setelah Kemendagri menetapkannya masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengungkapkan bahwa keempat pulau tersebut diperebutkan karena memiliki kandungan energi dan gas.

“Kenapa sekarang berebut 4 pulau itu, tahu nggak? Itu kandungan energi, kandungan gas sama besar di Andaman. Itu permasalahannya,” kata Mualem saat melantik wali kota dan wakil wali kota Sabang di gedung utama DPRK Sabang, Sabtu (14/6), seperti dilansir detikSumut.