Pulau Aceh: Legislator Dialog dengan Kemendagri

keepgray.com – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyoroti polemik terkait penetapan empat pulau di Aceh yang oleh Kemendagri dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara. Irawan mendesak pemerintah pusat untuk menggelar dialog dengan Pemerintah Aceh terkait penetapan tersebut.

Menurut Irawan, dialog dan konsultasi antara pemerintah pusat (diwakili Kemendagri) dan Pemerintah Aceh sesuai dengan semangat otonomi khusus Aceh sangat penting. Dia menekankan bahwa pengelolaan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tidak boleh hanya berdasarkan teks dan prosedur, tetapi harus melibatkan dialog dan konsultasi berkelanjutan.

Irawan berharap dialog tersebut dapat menghasilkan konsensus mengenai status keempat pulau tersebut. Dia juga meyakini bahwa Mendagri, dengan pengalamannya, mampu menyelesaikan polemik ini.

Polemik ini bermula ketika Kemendagri menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke wilayah Sumatera Utara. Ketetapan ini tertulis dalam lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa penentuan status administrasi keempat pulau tersebut diputuskan setelah Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu. Survei ini bertujuan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi.