Pulau Aceh Dekat Sumut, Ada Faktor Historis-Budaya

keepgray.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang peralihan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) yang memicu polemik. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pengkajian polemik ini akan mempertimbangkan unsur sejarah dan budaya.

Yusril menjelaskan bahwa saat ini belum ada peraturan Mendagri yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Keputusan yang ada hanyalah mengenai pengkodean pulau-pulau. Pemerintah berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak dan meminta semua pihak bersabar.

Penentuan batas wilayah, menurut Undang-Undang Pemerintahan Daerah, diputuskan melalui peraturan Mendagri, bukan keputusan Mendagri yang ada saat ini. Yusril menegaskan bahwa keputusan Mendagri tentang pengkodean pulau-pulau tidak menentukan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, sehingga masih terbuka kesempatan untuk mengkaji dan memusyawarahkan masalah ini.

Yusril menyatakan bahwa komunikasi dengan Mendagri, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan tokoh-tokoh terkait akan dilakukan. Meskipun kode pulau menunjukkan kedekatan geografis dengan Tapanuli Tengah, kedekatan geografis bukanlah satu-satunya dasar penentuan wilayah administratif.

Faktor sejarah, budaya, dan penempatan suku juga menjadi pertimbangan penting dalam pengkajian ini. Yusril mencontohkan kasus Natuna yang lebih dekat dengan Sarawak, Malaysia, namun tetap menjadi bagian dari wilayah Indonesia sejak zaman Belanda. Contoh lain adalah Pulau Miangas yang lebih dekat ke Mindanao, Filipina, namun tetap menjadi bagian dari Indonesia.

Yusril juga menyinggung Pulau Pasir yang lebih dekat ke Kupang, NTT, namun menjadi wilayah Australia sejak 1878 tanpa komplain dari pemerintah Belanda. Oleh karena itu, pengkajian empat pulau ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, dan lain-lain agar pemerintah dapat memberikan keputusan yang adil dan bijak bagi semua pihak.