Puasa Tasyrik Idul Adha: Hukum & Info

keepgray.com – Umat Islam dilarang berpuasa pada hari Tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, di mana umat Islam diperkenankan untuk menikmati hidangan dan olahan daging kurban.

Larangan berpuasa pada hari Tasyrik didasarkan pada anjuran untuk menikmati berbagai hidangan dan olahan daging kurban. Rasulullah SAW bersabda bahwa hari Tasyrik adalah hari raya bagi umat Islam, serta hari untuk makan dan minum.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW mengabarkan larangan berpuasa saat hari Tasyrik. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, “Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji.” (HR. Bukhari, no. 1859).

Hadits lain menyebutkan, “Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum.” (HR. An-Nasa’i, no. 2954).

Menurut NU Online, larangan puasa saat hari Tasyrik juga didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dan Muslim. Syekh Abu Zakariya Al-Anshari dalam Kitab Asnal Mathalib menjelaskan bahwa hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, di mana umat Islam diperkenankan untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah SWT.

Secara bahasa, Tasyrik berarti penghadapan ke arah timur atau arah sinar matahari. Hari Tasyrik merujuk pada tiga hari setelah hari Nahar (10 Dzulhijjah), yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari tersebut, umat Islam diperkenankan menyembelih hewan kurban. Sebagian ulama berpendapat bahwa hari Tasyrik terdiri atas tiga hari.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hari Tasyrik dinamakan demikian karena orang-orang menjemur daging kurban di waktu tersebut, yaitu mendendeng dan menghampar daging pada terik matahari.