keepgray.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa partai politik di Indonesia akan segera berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu legislatif nasional (DPR, DPD) dengan pemilu legislatif daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025).
Puan menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut perlu dicermati oleh seluruh partai politik mengingat Undang-Undang Dasar mengatur pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. “Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDI Perjuangan saja. Tapi tentu saja semua partai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan mengatakan bahwa setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat, partai-partai politik akan berkumpul untuk merumuskan sikap resmi DPR. “Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut. Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat,” kata Puan.
Puan menambahkan, DPR yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya akan menyuarakan hasil dari keputusan partainya masing-masing. Pimpinan DPR dan perwakilan komisi juga telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait hal ini. Namun, hingga saat ini, belum ada sikap final dari DPR untuk merespons putusan MK.
“Hasil keputusan MK yang menyatakan bahwa ada perubahan dari pemilihan terkait dengan kepala daerah dan anggota DPRD. Terkait dengan itu, kami baru menerima masukan dari kementerian dalam negeri dan dari pemerintah,” jelas Puan.
Meskipun demikian, Puan menyatakan belum ada rencana pembentukan panitia khusus (pansus) terkait pemilu. DPR akan mencermati usulan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. “Belum diambil keputusan. Kemarin baru mendengarkan masukan dari pemerintah,” pungkasnya.