keepgray.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menanggapi usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Menurut Puan, keputusan mengenai pemberian gelar tersebut harus sepenuhnya diserahkan kepada kajian mendalam oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Setiap usulan gelar itu ada dewan kehormatan atau dewan yang mengkaji siapa saja yang bisa menerima atau tidak menerima,” ujar Puan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (27/5/2025). Pernyataan ini disampaikan Puan kepada awak media di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Puan menekankan pentingnya agar seluruh pihak menghormati dan menyerahkan proses penilaian kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia juga berharap agar proses pengkajian yang dilakukan dapat berlangsung secara objektif dan imparsial.
“Jadi biar dewan-dewan itu yang kemudian mengkaji apakah usulan-usulan itu memang sudah sebaiknya dilakukan, diterima atau tidak,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Sebelumnya, wacana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto telah menuai penolakan dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reformasi 1998. Penolakan ini disampaikan dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Refleksi 27 Tahun Reformasi: Soeharto Pahlawan atau Penjahat HAM?’ yang diselenggarakan di Jakarta pada Sabtu (24/5).
Para aktivis 98 menilai bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan bertentangan dengan semangat reformasi. Mereka berpandangan bahwa Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan nasional karena memiliki rekam jejak yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan represif terhadap gerakan rakyat selama masa Orde Baru.