Psikologi Ungkap Kelainan Seksual Dokter Priguna

keepgray.com – Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan kasus pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama. Menurut keterangan polisi, Priguna membius korban dengan obat bius yang diambil dari rumah sakit tempatnya bekerja.

“Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam,” kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Serawan, seperti dilansir Antara, Senin (9/6/2025).

Selain itu, dokter Priguna telah menjalani pemeriksaan psikologis. Hasil tes menunjukkan adanya kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujarnya.

Surawan menegaskan bahwa hasil tes psikologis tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum terhadap dokter Priguna. Perbuatan pelaku tetap dapat dikenakan pasal pemberatan yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” katanya.

Pasal 13 UU TPKS menyebutkan bahwa seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan siap untuk melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” kata Surawan.

Sebelumnya, dokter Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak pasien di Rumah Sakit Sadikin Bandung. Polisi telah memeriksa 17 orang sebagai saksi, termasuk korban, keluarga korban, dan pihak RSHS. Pemeriksaan difokuskan kepada saksi-saksi yang berkaitan langsung dengan tersangka.