Proyek Arsip BMKG Disetop GRIB Jaya

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) berencana membangun gedung arsip di lahan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Namun, proyek vital ini dihentikan secara paksa oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.

Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menegaskan bahwa pembangunan gedung arsip sangat penting untuk mendukung layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Fasilitas ini akan menyimpan catatan resmi kebijakan dan keputusan yang krusial untuk keperluan audit, investigasi, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi institusi pemerintah.

Gangguan dari GRIB Jaya bermula ketika beberapa anggotanya mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Massa ormas disebut-sebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, dan menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”. Lebih lanjut, GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos permanen di lokasi, menempatkan anggotanya, dan bahkan diduga menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga hingga didirikan bangunan di atasnya.

BMKG menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik negara, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000. Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi lebih lanjut.

Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, BMKG awalnya memilih pendekatan persuasif dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, mulai dari tingkat RT/RW, kecamatan, kepolisian, hingga mengadakan pertemuan langsung dengan pihak ormas dan mereka yang mengaku ahli waris. Namun, Taufan menyebut bahwa pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum BMKG dan bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

Atas dasar penolakan dan tuntutan tersebut, BMKG akhirnya melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dengan nomor registrasi e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk menertibkan ormas GRIB Jaya yang dinilai tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan akan diusut tuntas. Polisi juga telah memasang plang yang menegaskan kepemilikan lahan oleh BMKG di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *