keepgray.com – Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memprotes perbedaan bentuk kursi antara pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025), menilai hal itu sebagai bentuk kecil ketidaksetaraan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan protes tersebut sebelum melakukan walk out dari sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Ari dan tim pengacara Tom walk out karena jaksa membacakan keterangan saksi atas nama Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri BUMN, yang berhalangan hadir.
“Majelis, sebelum ini dimulai, saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana Anda lihat kursi-kursinya jaksa penuntut umum itu seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini,” kata Ari, yang disambut teriakan dukungan dari pengunjung yang mendukung Tom Lembong.
Ari juga menyoroti peralatan teknis untuk menampilkan bukti di layar LCD yang dinilainya tidak memadai. “Kita paham betul semangat pengadilan itu ya, kalau kursinya tidak cukup bagi dua dong kursinya,” imbuhnya.
“Lalu yang kedua ini akan saya sampaikan ke ketua pengadilan juga, dan ketua MA bahwa di Pengadilan Jakarta Pusat ini banyak yang tidak beres. Kami ketika ingin menghadirkan ini, harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini, sehingga alat-alat untuk kepentingan persidangan tidak bisa disediakan dengan baik, padahal alat itu ada,” lanjutnya.
Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menanggapi protes tersebut dengan menyatakan bahwa perbedaan kursi itu merupakan permintaan dari tim pengacara Tom Lembong agar semua anggota tim dapat terakomodasi di persidangan.
“Adanya perbedaan di sini, kursi itu tidak, bukanlah maksud majelis untuk membeda-bedakan. Namun ya kami dapat informasi juga dari petugas tadi, bahwa itu awalnya adalah permohonan dari tim penasihat hukum agar dapat mengakomodir jumlah penasihat hukum yang lumayan banyak,” kata hakim Dennie.
Hakim mempersilakan jika kursi jaksa dibagi dua dengan tim pengacara Tom. Sementara itu, Tom Lembong menyatakan mengikuti keputusan majelis hakim. “Saya ikut penilaian dan keputusan Yant Mulia bapak-bapak majelis hakim,” timpal Tom.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.