Produk Nonhalal Impor Boleh Dijual di RI, Ini Syaratnya!

keepgray.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap diizinkan masuk dan dipasarkan di Indonesia asalkan mencantumkan keterangan yang jelas bahwa produk tersebut tidak halal.

Dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025), Haikal menyampaikan, “Indonesia menggarisbawahi bahwa produk nonhalal masih dapat diimpor dan dipasarkan di dalam negeri, dengan ketentuan bahwa produk tersebut mencantumkan keterangan tidak halal yang jelas dan terlihat, baik dalam bentuk teks, gambar, maupun indikator visual pada kemasan produk.”

Penegasan ini disampaikan Haikal saat sidang Technical Barriers to Trade (TBT) World Trade Organization (WTO) secara daring pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menyampaikan apresiasi kepada delegasi Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Swiss, Kanada, serta negara-negara lain atas perhatian berkelanjutan terhadap penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua informasi terkait produk halal yang dikonsumsi dan digunakan oleh konsumen sesuai dengan standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.

“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2024, Indonesia telah memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berupa makanan, minuman, dan jasa penyembelihan impor hingga 17 Oktober 2026. Artinya, mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal bagi produk akan diberlakukan,” lanjutnya.

Perpanjangan waktu ini, menurut Babe Haikal, bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pengaturan kerja sama saling pengakuan dan memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap regulasi JPH yang berlaku.

Lebih lanjut, Babe Haikal menjelaskan bahwa produk luar negeri yang telah disertifikasi halal oleh lembaga halal di luar negeri harus diregistrasi oleh BPJPH melalui sistem Sihalal sebelum memasuki pasar Indonesia. Proses registrasi ini bertujuan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) kehalalan produk, dan nomor registrasi akan diterbitkan setelahnya.

Indonesia juga telah menyampaikan notifikasi rancangan amandemen dokumen G/TBT/N/IDN/175/Add.1, yang berisi usulan revisi Keputusan Kepala BPJPH Nomor 90 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran Sertifikat Halal Luar Negeri. BPJPH juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan masukan terkait notifikasi ini.

Babe Haikal menambahkan bahwa Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama di masa mendatang dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri lainnya melalui keberterimaan sertifikat halal.

“Kami berharap dialog yang bermanfaat dengan Anggota WTO dapat terus berlanjut untuk memastikan bahwa sertifikasi halal mendukung perdagangan dan tidak menjadi hambatan yang tidak perlu bagi perdagangan. Sertifikasi halal justru sangat berguna untuk memanfaatkan peluang dan potensi besar ekonomi halal dalam rantai nilai perdagangan alternatif, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.