keepgray.com – Seorang pria berinisial DF (24) telah ditangkap oleh polisi atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. DF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Kamis (3/7/2025).
Teguh menjelaskan bahwa DF dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto 64 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang memperlihatkan dugaan penganiayaan seorang wanita oleh mantan suaminya di Sukaraja, Bogor. Dalam unggahan tersebut, pelaku disebut melakukan pengancaman hingga kekerasan fisik.
Penangkapan DF dilakukan di rumahnya di daerah Cilebut pada Rabu (2/6). Berdasarkan penyelidikan, pelaku terbukti melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan luka memar.