keepgray.com – Dua pria berinisial KS dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor setelah terlibat cekcok dengan warga sambil membawa airsoft gun dan parang di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan pada Rabu (16/7/2025) bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka terhadap keduanya.
Rio menegaskan bahwa tersangka KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Airsoft gun jenis pistol warna hitam dan parang yang digunakan kedua tersangka telah diamankan polisi.
“Dua tersangka berinisial KS (33) dan ES (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata Rio.
Rio menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, serta akan segera melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, KS dan ES ditangkap polisi karena terlibat keributan dengan warga di area salah satu perusahaan pada Jumat (11/7). Kedua pelaku secara bergantian memegang airsoft gun dan parang saat ribut dengan seorang warga. Salah satu pelaku bahkan sempat menempelkan parang ke leher warga saat terlibat adu mulut. Kejadian bermula saat kedua pelaku melihat sekelompok warga memasuki area suatu perusahaan di Cigudeg.