Pramono Teken Pergub: 1 APAR/RT Cegah Kebakaran

keepgray.com – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program ‘1 RT 1 APAR’ sebagai langkah antisipasi kebakaran, terutama di wilayah padat penduduk. Penandatanganan ini diumumkan saat Pramono meninjau lokasi pengungsian korban kebakaran di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (8/6/2025).

Kebakaran yang terjadi pada Jumat (6/6) lalu menghanguskan sekitar 485 rumah dan berdampak pada 3.200 jiwa. “Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR. Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu,” ujar Pramono Anung kepada wartawan usai peninjauan.

Pramono menegaskan bahwa setelah penandatanganan Pergub ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan mempercepat pengadaan APAR di seluruh RT di Jakarta. Tujuannya adalah agar potensi kebakaran dapat segera dipadamkan. “Dan mudah-mudahan di bulan Agustus ini setiap RT punya 1 APAR. Jadi kalau ada kejadian seperti ini maka cepat untuk bisa ditangani,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pramono memastikan bahwa penanganan korban kebakaran Kapuk Muara menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Saat ini, sekitar 1.900 jiwa dari total korban telah ditampung di lokasi pengungsian.

Pramono juga menyampaikan bahwa berbagai dinas Pemprov DKI Jakarta telah turun langsung memberikan bantuan, termasuk dinas kesehatan, sosial, pemadam kebakaran, Satpol PP, pendidikan, dan Dukcapil. Pemprov juga menjamin kemudahan dalam pengurusan dokumen-dokumen penting yang terbakar, seperti KTP dan ijazah.