Pramono setujui KTR di hiburan malam.

keepgray.com – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesepakatannya dengan usulan Fraksi Gerindra untuk memasukkan tempat hiburan malam ke dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan mendukung pengesahan aturan tersebut dalam peraturan daerah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, pada Selasa, 27 Mei 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono.

Pramono Anung menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan praktik di kota-kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah melarang masyarakat merokok di tempat hiburan malam, termasuk bar dan diskotek. Di ketiga kota tersebut, bahkan diterapkan denda bagi pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra dalam pandangan umumnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR menekankan perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur secara tegas. Fraksi Gerindra menyoroti tiga poin penting dalam usulannya:

Pertama, penegasan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok. Gerindra mengusulkan agar Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Ranperda diperkuat dengan menambahkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat umum yang termasuk dalam KTR. Fraksi ini menyebutkan banyaknya insiden kebakaran di tempat hiburan yang diakibatkan oleh puntung rokok, serta mengacu pada aturan serupa yang telah lebih dulu diterapkan di negara-negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa.

Kedua, mengenai fasilitas khusus merokok. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010. Menurut Gerindra, pengaturan KTR harus proporsional dan adil bagi semua kelompok, baik perokok maupun non-perokok, sehingga regulasi harus tetap menjamin hak konstitusional perokok dengan menyediakan ruang merokok yang layak.

Ketiga, pengaturan rokok elektrik dan vape. Selain rokok konvensional, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya regulasi terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif. Gerindra menilai vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang bisa berbahaya bagi pengguna maupun orang di sekitarnya. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak agar penggunaan rokok elektrik diperlakukan sama seperti rokok biasa dalam konteks KTR, termasuk pelarangan di tempat umum dan keharusan menggunakan ruang merokok khusus.