Pramono: Intelijen Telisik Pejabat Baru Jakarta

keepgray.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa ia menggunakan akses intelijen dari berbagai lembaga negara untuk menelusuri latar belakang calon pejabat yang dilantik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Pramono saat acara ‘Closing Ceremony JMW 2025’ di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Minggu (25/5/2025).

Pramono menjelaskan bahwa dalam waktu kurang dari dua bulan sejak menjabat, ia dan wakil gubernur telah melantik 61 pejabat tanpa menimbulkan riak atau masalah berarti. Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, sekitar 40 orang di antaranya belum pernah ia temui secara langsung sebelum pelantikan.

Untuk memastikan integritas dan kapabilitas para calon pejabat, Pramono memanfaatkan jaringannya dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Bahkan dari 61 yang dilantik, mungkin 40 orang saya belum pernah salaman. Kepada pejabat itu saya belum pernah salaman. Kenapa saya pilih? Saya 10 tahun menjadi Sekretaris Tim Penilai Akhir Pemerintah Pusat,” tutur Pramono.

Pengalamannya tersebut memberinya akses luas ke lembaga-lembaga intelijen. “Sehingga saya punya akses ke BIN, PPATK, BSSN, BAIS, dan sebagainya, dan semua terkejut orang-orang yang saya pilih. Sampai bilang ‘Kok bisa, Pak Gubernur tahu, Pak Wakil Gubernur tahu’ dan betul-betul senyap, kemarin sudah dilantik,” imbuhnya.

Pramono juga berbagi pengalaman unik mengenai pelantikan seorang pejabat di posisi strategis yang mengurusi aset, sebuah jabatan yang biasanya menjadi rebutan. Ia mengaku baru mengenal pejabat tersebut setelah dilantik. “Bahkan ketika melantik pun, saya nggak tahu kalau yang namanya Pak Sony orang ini. Dia yang memperkenalkan diri ‘Saya Sony Pak’, (dijawab) ‘oh baik, besok dua hari lagi kamu menghadap saya’,” cerita Pramono.

Pelantikan puluhan pejabat tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi resmi, termasuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025 dan Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025. Selain itu, juga didasarkan pada Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 terkait Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dasar hukum lainnya mencakup Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 TAHUN 2025, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.