keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan polemik terkait sengketa empat pulau antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut). Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan keputusannya terkait hal ini pada pekan ini.
Polemik ini bermula dari klaim bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Aceh, kini masuk ke dalam wilayah administratif Sumut. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Pemprov Sumut yang dipimpin oleh Gubernur Bobby Nasution melalui Keputusan Mendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022. “Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya pada Senin (26/5).
Pemprov Aceh sendiri tidak menerima keputusan tersebut dan terus berupaya agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini berdasarkan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6).
Dasco menambahkan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut akan selesai pada pekan ini, setelah itu Prabowo akan mengumumkan keputusannya.
Kemendagri memberikan penjelasan bahwa kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Safrizal dari Kemendagri menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara melalui surat pada tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri dari 213 pulau, termasuk empat pulau yang menjadi sengketa.