keepgray.com – Polemik perebutan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan komunikasi antara DPR dan Presiden Prabowo. Presiden, menurut Dasco, akan segera menentukan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Prabowo menargetkan keputusan terkait status kepemilikan empat pulau tersebut akan selesai dalam pekan depan. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuhnya.
Sengketa ini bermula ketika empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, diklaim masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya keempat pulau ini merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025 lalu, mendukung klaim dari Sumatera Utara.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau ini telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022. “Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Syakir, Senin (26/5).
Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut dan terus berupaya agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan bahwa sengketa ini bermula dari perubahan nama pulau yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi,” jelas Safrizal dari Kemendagri dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).