Prabowo Sahkan 4 Pulau Aceh, DPR Apresiasi

keepgray.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memberikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan status empat pulau sebagai milik Aceh. Dede Yusuf menilai bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tepat, diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Dede Yusuf menyatakan, “Saya rasa apa yang dilakukan Presiden Prabowo sudah sangat tepat sekali, karena beliau melihat dari berbagai sudut tidak hanya masalah soal administrasi ataupun geospasial.”

Lebih lanjut, Dede Yusuf menjelaskan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan nilai-nilai perjuangan masyarakat Aceh, aspek historis, filosofis, emosional, serta keterikatan warga Aceh yang telah lama berada di kepulauan tersebut.

Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Menurut Dede Yusuf, Prabowo telah memutuskan polemik ini dengan bijaksana. “Ini menurut saya pilihan yang tepat ya. Pilihan yang harus kita akui kecerdasan Pak Prabowo di dalam memutuskan langkah bahwa apa yang sudah menjadi hak warga Aceh sejak lama, tidak sebaiknya diberikan kepada daerah lain, karena itu akan melukai hati dari pada warga Aceh,” ujarnya.

Untuk menghindari polemik serupa di masa depan, Dede Yusuf mengusulkan adanya peraturan baru yang menjadi dasar hukum. Peraturan tersebut dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau revisi Undang-Undang (UU). “Jadi dalam konteks ini ke depan apa yang harus dilakukan, harus ada peraturan baru terkait masalah ini. Apakah itu nanti bentuknya Perpres ataukah nanti usulan dari pemerintah untuk merubah UU yang ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan sengketa empat pulau yang diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara sah menjadi milik Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kemendagri serta data dan dokumen pendukung yang ada. Pemerintah berlandaskan pada dokumen-dokumen yang dimiliki, sehingga keempat pulau tersebut secara administrasi masuk wilayah Provinsi Aceh. Pulau-pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.