Prabowo: Rp430 M untuk Liburan Naik Pesawat

keepgray.com – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp430 miliar untuk memberikan subsidi berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat, dengan tujuan menurunkan harga tiket dan mendorong masyarakat untuk berlibur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa insentif ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2025. Pemerintah menanggung PPN sebesar 6 persen untuk setiap tiket pesawat selama periode dua bulan, yang berlaku hingga 31 Juli mendatang.

“Pemberian insentif ini adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta hasil koordinasi antar kementerian dan lembaga, dengan tujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Airlangga dalam keterangan resmi pada Selasa (10/6).

Sebelumnya, masyarakat dikenakan PPN sebesar 11 persen untuk setiap penerbangan. Dengan adanya kebijakan subsidi pajak ini, PPN yang harus dibayar langsung oleh masyarakat menjadi 5 persen. Pemerintah mengklaim bahwa harga tiket kelas ekonomi akan menjadi lebih terjangkau.

Detail mengenai subsidi PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Juni 2025.

Menko Airlangga berharap bahwa subsidi tiket pesawat kelas ekonomi ini dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni-Juli 2025. Ia menambahkan bahwa peningkatan aktivitas masyarakat akan berdampak positif pada sektor transportasi dan pariwisata domestik.

Rincian mengenai subsidi PPN untuk tiket pesawat adalah sebagai berikut:

* Berlaku untuk kelas ekonomi
* Periode pembelian tiket: 5 Juni hingga 31 Juli 2025
* Periode penerbangan: 5 Juni hingga 31 Juli 2025