keepgray.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi perusahaan industri padat karya hingga Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi global yang bergejolak, sekaligus memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjamin.
Perpanjangan diskon iuran JKK ini akan berlaku selama enam bulan, yakni dari Agustus 2025 sampai Januari 2026. Sebelumnya, diskon serupa telah diterapkan untuk periode Februari hingga Juli 2025. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam keterangan resminya pada Selasa (27/5) menyampaikan bahwa program ini akan diimplementasikan secara kolaboratif oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon iuran JKK 50 persen ini adalah salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang dijadwalkan akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. Paket insentif lainnya meliputi diskon tarif transportasi umum, potongan tarif listrik, diskon tarif tol, tambahan bantuan sosial, serta subsidi upah. Seluruh kebijakan ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional agar tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II, setelah pada kuartal sebelumnya mencatat angka 4,87 persen.
Dasar hukum pemberian diskon iuran JKK sebesar 50 persen bagi sektor padat karya ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025. Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP tersebut, tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban finansial perusahaan yang terdampak kondisi ekonomi global sekaligus memastikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja tetap terpenuhi. Diskon ini diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 7 Tahun 2025 menjelaskan bahwa besaran diskon 50 persen ini diterapkan pada seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja. Dengan adanya penyesuaian ini, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang semula 0,24 persen dari upah kini menjadi 0,12 persen. Sementara itu, untuk tingkat risiko sangat tinggi, iuran turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.
Adapun enam industri padat karya yang berhak mendapatkan diskon iuran JKK 50 persen ini adalah:
1. Industri makanan, minuman, dan tembakau.
2. Industri tekstil dan pakaian jadi.
3. Industri kulit dan barang kulit.
4. Industri alas kaki.
5. Industri mainan anak.
6. Industri furnitur.