keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan polemik terkait empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyatakan bahwa Prabowo akan segera mengeluarkan keputusan terkait masalah ini.
Hasan menyampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Senin (16/6/2025) bahwa sesuai aturan yang berlaku, pemerintah pusat mengambil alih masalah ini dan presiden berjanji untuk segera menyelesaikannya. Ia menilai polemik ini seharusnya tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog yang baik sebagai sesama anak bangsa.
Hasan meyakinkan bahwa keputusan yang akan diambil oleh Prabowo akan mempertimbangkan aspirasi dan aspek historis yang ada. Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat.
Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Polemik muncul karena pulau-pulau ini kini masuk ke dalam wilayah Sumut, padahal sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Aceh. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini berdasarkan hasil komunikasi DPR dengan presiden. Dasco juga menyebutkan bahwa Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut selesai pada pekan ini. Kemendagri juga melakukan evaluasi menyeluruh terkait sengketa ini.