keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada hari Selasa (10/6) dalam sebuah konferensi pers.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan IUP ini telah melalui berbagai pertimbangan dan mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo. Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden membahas secara khusus mengenai IUP di Raja Ampat menjadi dasar dari keputusan tersebut.
“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi.
Pencabutan IUP ini menandai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan izin pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai alasan detail pencabutan atau nama-nama perusahaan yang IUP-nya dicabut.