Prabowo Batalkan PMN Waskita: Apa Alasannya?

keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pencabutan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pencabutan PP Nomor 34 Tahun 2022, yang diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.

Pasal 1 beleid tersebut menyatakan bahwa PP Nomor 34 Tahun 2022, yang sebelumnya mengatur penambahan PMN ke dalam modal saham Waskita Karya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dana sebesar Rp3 triliun tersebut sebelumnya dialokasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Waskita Karya. Tujuan dari pemberian PMN ini adalah untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangka penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) di bidang jalan tol. Modal tambahan ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Namun, pada akhirnya dana tersebut harus dikembalikan oleh Waskita Karya kepada negara.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerbitkan Surat Nomor S-410/MBU/08/2023 pada 2 Agustus 2023 yang berisi pembatalan dana PMN tahun anggaran 2022 untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk. President Director Waskita Karya, Mursyid, menjelaskan bahwa Komite Privatisasi telah menyetujui pengembalian dana PMN sebesar Rp3 triliun ke kas umum negara dan proses rights issue atau privatisasi perusahaan tidak dilanjutkan.

Dana PMN yang dibatalkan tersebut kemudian dialihkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke PT Hutama Karya (Persero) untuk mengambil alih aset-aset Waskita dalam rangka merger.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penyertaan modal negara. Ia mengkritik keras BUMN Karya di hadapan para investor global di bidang infrastruktur. Prabowo mengaku lebih percaya pada sektor swasta untuk urusan infrastruktur karena dinilai lebih efisien dan tepat waktu.

Dalam International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa BUMN seringkali merasa tidak masalah jika bekerja lambat atau boros karena ada PMN dari Menteri Keuangan. Ia mempertanyakan keberadaan PMN ini, berbeda dengan perusahaan besar internasional yang tidak bergantung pada PMN.