keepgray.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pembentukan pengadilan militer baru di lima wilayah Indonesia, yaitu Balikpapan, Makassar, Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari.
Pembentukan Pengadilan Militer Balikpapan dan Makassar didasarkan pada PP Nomor 22 Tahun 2025, sementara pembentukan pengadilan di Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari didasarkan pada PP Nomor 23 Tahun 2025. Kedua PP tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 6 Mei 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap beban kerja yang tinggi di pengadilan militer yang ada, yang selama ini menangani wilayah hukum yang sangat luas. Dengan adanya pengadilan militer baru, diharapkan beban tersebut dapat terbagi dan proses peradilan menjadi lebih efisien.
Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Sementara itu, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar mencakup wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua, dan Papua Selatan.
Untuk wilayah lainnya, daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Serta, Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Beleid ini juga mengatur pelimpahan perkara yang belum disidangkan dari pengadilan lama ke pengadilan baru, serta pengelolaan personel, aset, dan sarana prasarana yang dikoordinasikan oleh Mahkamah Agung. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan baru ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran Mahkamah Agung.