Potongan Ojol Grab: 20% dari Tarif Dasar

keepgray.com – Grab Indonesia memberikan klarifikasi terkait kesalahpahaman mengenai skema potongan komisi sebesar 20 persen untuk mitra pengemudi ojek online (ojol). Perusahaan menegaskan bahwa potongan komisi tersebut dihitung dari tarif dasar, bukan dari total biaya yang dibayarkan oleh konsumen, yang seringkali mencakup komponen tambahan.

Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa masih banyak anggapan keliru di kalangan mitra pengemudi maupun masyarakat umum mengenai mekanisme pembagian hasil ini. Menurutnya, mitra pengemudi kerap menghitung potongan 20 persen dari total biaya perjalanan yang dibayarkan penumpang, padahal seharusnya potongan tersebut hanya dikenakan pada tarif dasar.

“Komisi 20 persen itu harus dihitung dari tarif dasar, bukan dari keseluruhan biaya yang dibayar konsumen,” ujar Neneng dalam sebuah forum diskusi publik di Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Penegasan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang mengatur batas maksimal potongan 15 persen untuk platform dan tambahan 5 persen untuk kesejahteraan mitra pengemudi. Sebagai ilustrasi, jika tarif dasar perjalanan adalah Rp13.000, mitra pengemudi akan menerima Rp10.400 setelah dipotong komisi 20 persen. Biaya total yang dibayarkan konsumen bisa lebih tinggi karena adanya platform fee sebesar Rp2.000, tambahan opsional seperti carbon offset sebesar Rp200, atau potongan promo.

Neneng juga menambahkan bahwa biaya tambahan seperti asuransi atau emisi karbon tidak termasuk dalam dasar perhitungan komisi. “Ini penting untuk dipahami supaya tidak salah hitung. Kadang ada tambahan-tambahan seperti asuransi atau offset karbon, tapi itu bukan bagian dari dasar tarif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Neneng menjelaskan bahwa komisi yang dipotong dari tarif dasar tidak sepenuhnya menjadi keuntungan perusahaan. Sebaliknya, dana tersebut dikembalikan dalam bentuk layanan dan perlindungan bagi pengemudi maupun penumpang. Salah satu contohnya adalah perlindungan asuransi untuk seluruh perjalanan yang dilakukan melalui aplikasi Grab.

“Asuransi ini aktif untuk semua perjalanan. Jika terjadi sesuatu, biaya akan ditanggung oleh Grab,” ungkap Neneng. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, lebih dari 20 ribu pengguna telah menerima perlindungan dengan nilai klaim melebihi Rp100 miliar. Nilai pertanggungan untuk setiap individu bahkan dapat mencapai Rp50 juta.

Selain itu, Grab memiliki satuan tugas khusus yang memberikan pendampingan kepada pengemudi dan penumpang mulai dari hari kecelakaan hingga proses pemulihan. Dana komisi juga dialokasikan untuk pengembangan teknologi aplikasi dan peningkatan kualitas layanan, yang bertujuan agar mitra pengemudi dapat bekerja dengan lebih efisien dan aman.