Potongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan?

Pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayar iuran bulanan. Kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kategori utama: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara 1 persen sisanya ditanggung oleh peserta. Pembayaran iuran PPU ini dilakukan langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.

Perhitungan iuran PPU memiliki batas atas gaji atau upah sebesar Rp12 juta. Sementara itu, batas paling rendah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah minimum kabupaten/kota. Apabila pemerintah daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka upah minimum provinsi yang akan menjadi dasar perhitungan iuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *