keepgray.com – Posko organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berdiri di lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah dibongkar pada Sabtu (24/5/2025) sore. Pembongkaran dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan ekskavator.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Langkah awal pembongkaran adalah pengosongan seluruh isi posko. Petugas mengeluarkan berbagai barang dari dalam posko, seperti lemari, bantal, dipan, hingga sistem suara (sound system).
Setelah posko dikosongkan, ekskavator mulai beroperasi. Bagian ruang santai posko menjadi yang pertama dibongkar, diikuti oleh perobohan ruang utama. Dalam waktu sekitar 30 menit, posko GRIB Jaya berhasil diratakan dengan tanah oleh alat berat tersebut.
Sebelum pembongkaran, sejumlah orang yang berada di posko tersebut telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengusut laporan dari BMKG terkait pendudukan lahan ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang plang bertuliskan ‘Sedang dalam proses penyelidikan’ di lahan tersebut, menandakan status *status quo* dan proses pendalaman yang sedang berjalan.
Ade Ary menegaskan bahwa pengusutan laporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan aksi premanisme oleh Polda Metro Jaya. Ia memastikan bahwa kasus yang dilaporkan oleh pihak BMKG ini akan diusut tuntas.
Laporan BMKG, yang diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025, berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) oleh GRIB Jaya. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan/atau perusakan secara bersama-sama.