keepgray.com – Kepolisian berhasil mengungkap praktik siaran langsung (live streaming) konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah apartemen di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, menjelaskan bahwa tim penyelidik dari Unit 3 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan aplikasi live streaming bernama Hot51 yang mengandung konten pornografi sejak Juni 2025.
Dalam siaran langsung tersebut, para korban yang masih di bawah umur diminta untuk memperagakan adegan dewasa secara telanjang dengan imbalan gift atau hadiah dari penonton.
“Menawarkan beberapa orang atau talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa, hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton agar mendapatkan gift,” ujar AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Subdit 3 di bawah pimpinan Kanit III Kompol Kadek Dwi kemudian bergerak menyelidiki temuan tersebut. Hasilnya, dua orang pelaku berinisial D (21) dan F (21) serta empat orang korban berhasil diamankan di sebuah apartemen di Sentul, Kabupaten Bogor, saat tengah melakukan aksi live pornografi.
“Kemudian tim membawa pelaku beserta alat bukti ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Momen penggerebekan tersebut juga diunggah melalui akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang memperlihatkan para korban dan pelaku yang tampak terkejut saat didatangi oleh penyidik di apartemen tersebut.